- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jamin Kebebasan Berpendapat, Menko Polkam: Demonstrasi Dipersilakan, Aksi Anarkis akan Ditindak
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap menjadi hak setiap warga negara yang dijamin dan tidak akan dibatasi.
Namun, pemerintah memastikan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi demonstrasi yang berujung anarkisme, perusakan fasilitas umum maupun pembakaran.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago saat menjawab pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat untuk berdemonstrasi secara aman dan kondusif.
Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak melarang penyampaian aspirasi selama dilakukan sesuai aturan.
“Aksi unjuk rasa, tidak ada larangannya. Tidak ada. Menyampaikan unjuk rasa dari penyampaian pendapat dari masyarakat, tidak ada satupun yang melarang untuk itu,” kata Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Ia menegaskan, yang menjadi perhatian pemerintah bukanlah aksi demonstrasi itu sendiri, melainkan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Demonstrasi yang berlangsung tertib, damai, serta berisi kritik terhadap pemerintah dinilai sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
“Yang dilarang yang tidak diharapkan adalah suatu tindakan-tindakan anarkis. Tindakan-tindakan, kalau misalnya unjuk rasa yang ditertib, menyampaikan kritikan, boleh-boleh saja. Bahkan beberapa kali Presiden (Prabowo Subianto) mengatakan kritikan itu perlu,” ujarnya.
Menurut Djamari, pemerintah justru memandang kritik sebagai masukan yang penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, penyampaian aspirasi secara damai dinilai tidak menjadi persoalan selama tidak merugikan masyarakat luas.
“Bahkan kami yakini, kritikan-kritikan semacam itu sangat menyegarkan buat kami. Sangat menyegarkan. Kalau soal itu silakan, unjuk rasa, tidak masalah,” katanya.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Aksi yang mengganggu aktivitas masyarakat, merusak fasilitas umum, maupun melakukan tindak kekerasan tidak akan ditoleransi.
“Selama, tadi ya, tidak mengganggu kepentingan rakyat, masyarakat luas, selama dilakukan dengan tertib, tidak melakukan perusakan, tidak apalagi sampai dengan pembakaran seperti masa-masa lalu,” ujar Djamari.
Ia menambahkan, pengalaman kerusuhan yang pernah mengakibatkan pembakaran kantor pemerintahan tidak boleh terulang.
Pemerintah memastikan aparat akan mengambil tindakan tegas apabila aksi demonstrasi berkembang menjadi tindakan melawan hukum.
“Ya, ada kantor pemerintahan sempat terbakar, atau dibakar. Itu sudah tidak ada toleransi buat kami. Ke depan tidak mungkin akan terjadi. Kami akan lakukan secara tegas,” tegasnya. (agr/dpi)