news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah).
Sumber :
  • ANTARA

Pemerintah Izinkan Ponpes dan Boarding School Bangun Dapur MBG

Pemerintah mengizinkan pondok pesantren (ponpes), boarding school, maupun sekolah berbasis keagamaan untuk membangun dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengizinkan pondok pesantren (ponpes), boarding school, maupun sekolah berbasis keagamaan untuk membangun dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai rapat bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Kesehatan (Menkes), dan menteri terkait lainnya.

“Hari ini juga tadi sudah diputuskan, pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan dan yang boarding,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Dia menjelaskan ponpes maupun boarding school yang boleh membangun dapur MBG harus memiliki siswa lebih dari 1.000.

“Kalau di bawah itu dia harus ikut SPPG yang terdekat untuk memudahkan,” jelas Zulhas.

Kemudian, dapur yang dibangun harus sesuai dengan standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Jadi misalnya pondok yang punya 2.000 siswa atau santri, yang boarding mungkin yang 2.000, mereka bisa buat di dapur tempatnya, tetapi harus standar dengan SPPG yang juga sudah punya SLHS,” kata Zulhas.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Dia mengatakan SLHS menjadi syarat mutlak bagi SPPG dalam melaksanakan program MBG.

“Ini SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan! ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu,” ungkap Sudaryono, Rabu (5/8/2026).

“Jadi kalau misalnya SLHS-nya enggak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya,” tambahnya.

Sudaryono menyebut BGN masih memberikan kesempatan bagi SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera mengurusnya sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan.

“Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya, kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya, sampai dengan tanggal 10,” kata dia.

Dia menegaskan BGN akan memberikan sanksi berupa penutupan permanen bagi dapur yang tidak memenuhi standar tersebut atau tidak memiliki SLHS.

“SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup atau enggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau enggak, tutup permanen,” jelas Sudaryono.

“Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” tandasnya. (saa/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:51
07:40
01:07
03:14
02:20
02:18

Viral