- Istimewa
Kuasa Hukum Buka Fakta Baru! Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Disebut Bermula dari Sengketa Yayasan
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel yakni IWD, yang juga Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra mengungkapkan bahwa ada sengketa yayasan dalam insiden penemuan ratusan senjata airsoft gun hingga narkoba di sebuah sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Alhadid menjelaskan, ratusan senjata airsoft gun yang berada di sekolah sudah diketahui pihak yayasan sejak 2020 dan memiliki surat izin.
“Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ udah ada dari tahun 2020. Dan semua orang juga tahu, PT Lokta Karya Perbakin itu berizin dan itu sudah disepakati dan diketahui untuk kegiatan ekskul menembak,” ucap Alhadid, saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Kemudian, Alhadid mengungkapkan, dalam yayasan ini terdapat sengketa antara pengurus yayasan. Sehingga, sejak April 2026, yayasan tersebut dikuasai oleh salah satu pengurus berinisial N dan Eks Ketua Yayasan, IWD tidak bisa masuk ke dalam sekolah tersebut.
“Habis itu ini gara-gara ada sengketa yayasan nah, akhirnya ya beginilah, semua di bawa-bawa kayak seakan-akan hal yang baru diketahui. Padahal mereka juga udah tahu. Jadi ini sebenarnya intinya adalah sengketa antara tiga pembina. Mereka itu yang menguasai fisik yayasan ini saat ini adalah kubunya Ibu N. Nah, dia itu menguasai termasuk rekening dia atas nama pribadi juga sekarang dipakai,” kata Alhadid.
“Nah, kita nggak tahu, kita nggak boleh masuk ini dari April. Jadi apa aja yang mereka rencanakan, apa aja yang mereka taruh di dalam situ, apa aja yang mereka setting dalam situ kita nggak tahu. Jadi Ini tiba-tiba udah 5 bulan ya, Agustus ini baru mereka panggil polisi. Jadi agak aneh juga. Kenapa kalau memang mereka mau digerebek, ya digerebek dari April aja pas mau kita diusir,” lanjutnya.
Sementara itu, Alhadid menuturkan, saat ini permasalahan sengketa tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga saat pihaknya masih menunggu putusan perdata soal sengketa masalah kepembinaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jadi ya bahkan legal standing mereka nggak sah karena mereka satu orang kan. Kita dua pembina, mereka satu pembina. Jadi dua 2 lawan 1 sebetulnya. Cuma mereka caranya nggak oke lah. Kita lagi bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini udah mau putusan, udah lagi mau pembuktian, nah ini mereka mungkin udah nggak ada cara lain, jadi ya begini caranya jadinya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah informasi beredar mengenai adanya temuan ratusan pucuk senjata api hingga air gun di sebuah ruangan sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Adapun diduga dalam ruangan tersebut ditemukan sebanyak 995 pucuk senjata, termasuk senjata api dengan box amunisi. Barang ini ditemukan pada 10 -11 Juli 2026.
Kemudian kembali ditemukan adanya 20 peluru, mesin pembuat peluru, narkoba dan sekitar 30 CD Porno di ruangan bekas Ketua Yayasan yang diduga telah dipecat, pada Rabu (5/8/2026).
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan soal temuan senjata api tersebut.
“Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) yang tersimpan disalah satu ruangan di Yayasan Sekolah yang berlokasi di Poldok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Joko, kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Kemudian atas temuan tersebut, dibuat dalam bentuk Laporan Polisi tertanggal 15 Juli 2026. Adapun sebelum dilayangkan Laporan Polisi, Polres Jakarta Selatan telah membuat Laporan Polisi model A yang dibuat sesaat setelah ditemukanya kejadian dimaksud.
“Terhadap perkara saat ini pada tahab penyelidikan,” tegas Joko. (Ars/cmi)