news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi ojek online (Ojol)..
Sumber :
  • Antara

Menteri Perhubungan Sebut Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus

Kemenhub telah mengeluarkan keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur ketentuan dengan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator
Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol) ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus 2026

Hal itu disampaikan Dudy usai mengikuti pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 150 periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

"Ya diharapkan Agustus ini. Diharapkan sebelumnya (17 Agustus 2026)," kata Dudy kepada wartawan, dikutip pada Jumat (7/8/2026).

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.
Sumber :
  • Antara

Di sisi lain, Kemenhub telah mengeluarkan keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur ketentuan dengan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.

"Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan keputusan menteri perhubungan terkait dengan pemberlakuan 92:8 yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin," ujarnya.

Aturan tersebut nantinya masuk dalam Perpres Ojol. Selain mengenai skema pembagian hasil, Perpres itu juga akan mengatur mengenai layanan pengantaran barang dan makanan.

"Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam perpres-nya. Kemudian untuk antarannya juga akan dimasukkan, antaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan di perpres," ungkapnya.

Kendati demikian, Perpres Ojol ini belum mengakomodasi layanan angkutan penumpang mobil atau ojol mobil. Perluasan aturan baru akan menyasar layanan pengantaran barang dan makanan

"Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat), sementara enggak, tetapi api kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail," katanya.

Dudy mengatakan, untuk teknis pengaturan layanan hantaran makanan dan barang tersebut nantinya bakal ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). (Rahmat Fatahillah Ilham)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

17:23
05:42
00:57
01:02
03:07
10:53

Viral