news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono..
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia.

BGN Buka PO Box untuk Terima Aduan Warga soal MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihaknya membuka jalur pengaduan masyarakat lewat PO Box terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihaknya membuka jalur pengaduan masyarakat lewat PO Box terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia menjelaskan PO Box tersebut akan ditujukan ke pemangku kepentingan yang berbeda. Dengan demikian, seluruh laporan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti.

“Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan tetapi tidak ingin identitasnya diketahui,” jelas Sudaryono dikutip Sabtu (8/8/2026).

“Karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO Box agar setiap informasi dapat kami terima, kami verifikasi, dan kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Sudaryono menambahkan PO Box 2045 ditujukan untuk pengaduan internal BGN, termasuk pegawai BGN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga seluruh pegawai yang bekerja di dapur MBG.

Sementara itu, PO Box 1708 untuk aduan dari mitra dan yayasan penyelenggara. Misalnya, kata Sudaryono, terdapat perselisihan dengan kepala dapur atau persoalan lain.

Sedangkan, Adapun PO Box 45000 dibuka untuk menerima laporan dari masyarakat umum apabila menemukan kejanggalan atau persoalan terkait MBG.

“PO Box ini saya kelola langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Setiap laporan akan kami investigasi,” ujar Sudaryono.

“Jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal,” tandasnya. (saa/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:16
12:21
02:04
03:45
02:28
03:25

Viral