- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Respons Kejagung Soal Febrie Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel: Kami Siap Menghadapi
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait upaya gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku menghormati langkah yang diambil oleh kubu Febrie.
"Pada prinsipnya silahkan saja, memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri," katanya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Anang menegaskan, bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang jelas kami siap menghadapi itu," tegasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Kuasa Hukum Febrie menyebut bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan kasus.
Gugatan tersebut diajukan terkait dengan penetapan tersangka, penahanan, hingga upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah. (aha/cmi)