news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Mahkamah Agung.
Sumber :
  • MA

Kerugian Negara Kasus PT Timah Dikoreksi MA

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan koreksi terkait kerugian keuangan negara pada pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar yang termuat dalam Direktori Putusan MA.
Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:41 WIB
Reporter:
Editor :

MA juga mempertimbangkan apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, maka tujuan dari penegakan hukuman lingkungan untuk memulihkan lingkungan menjadi tidak tercapai. Karena kerugian lingkungan baik kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya.

Dengan demikian, MA menyatakan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tidak tepat.

Sebab kerusakan lingkungan dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera diselesaikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menyatakan dasar untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin harus didasarkan pada kerugian keuangan negara senilai Rp28 triliun.

Lantas, pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda turut memberi pandangannya terkait perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah tersebut.

Menurutnya penghitungan kerugian keuangan negara merupakan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada BPK,” kata Huda dikutip Minggu (9/8/2026).

Huda menilai adanya bentuk kriminilisasi usai adanya korelsinyang dikeluarkan oleh MA.

Menurutnya kriminalisasi yang dimaksud apabila ada pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan adanya kerugian keuangan negara, tetapi pengadilan menyatakan penghitungan tersebut tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara.

"Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” katanya.

Ia menyebut kasus PT Timah menjadi salah satu contoh ketika nilai kerugian yang sebelumnya disebut mencapai Rp300 triliun, tetapi oleh pengadilan dinyatakan sebagai persoalan lingkungan yang memiliki mekanisme tersendiri proses hukumnya.

“Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:16
12:21
02:04
03:45
02:28
03:25

Viral