news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menerangkan, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus, memanggil 16 saksi pada Senin (10/8/2026)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Kejagung Panggil Tenaga Ahli BGN hingga Mitra SPPG, Bakal Diperiksa Soal Korupsi Tata Kelola MBG

Adapun saksi yang diperiksa diantaranya saksi MNH, IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, dan GW selaku Staff Keuangan PT NGS.
Senin, 10 Agustus 2026 - 12:28 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI masih mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menerangkan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memanggil 16 saksi pada Senin (10/8/2026).

“Tim penyidik memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN,” ucap Anang, kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Demo sejumlah mitra SPPG yang menggeruduk kantor Badan Gizi Nasional (BGN).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Adapun saksi yang diperiksa diantaranya saksi MNH, IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, dan GW selaku Staff Keuangan PT NGS.

“Kemudian saksi Direktur, PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, PT MTS, Yayasan PRL, sam Ketua Yayasan HJC dan HJM,” jelasnya.

Sementara itu, Anang mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN pada tahun 2025-2026.

“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:26
03:29
12:26
07:42
02:46
16:21

Viral