- Ist
Usut TPPU Tersangka Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Orang Termasuk dari Bank Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) masih mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dan tersangka Nurman Herin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna menerangkan, sebanyak 13 saksi dilakukan pemanggilan dalam rangka pemeriksaan pada Senin (10/8/2026) hari ini.
“Tim penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak tujuh orang saksi,” kata Anang, kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Lebih lanjut Anang menerangkan, tujuh saksi yang telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan diantaranya saksi TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku Lawyer, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” jelas Anang.
Sementara itu, Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dihentikan sementara status jaksanya oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terhitung sejak Jumat (31/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna menerangkan, pemberhentian ini dilakukan sambil menunggu keputusan hukum yang tetap atau inkracht.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Anang, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, Anang menyebutkan, dalam hal ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai nanti ada putusan yang inkracht.
Namun, dalam penghentian sementara ini, Anang mengungkapkan bahwa Febrie masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen.
“Kalau (penghentian) sementara dia hanya menerima gaji pokok 50% saja, tunjangan udah engga. Nanti kalau sudah ada putusan inkracht baru,” jelasnya. (ars/rpi)