- Istimewa
Polda Metro Tetapkan Ayah Kandung Jadi Tersangka Pencabulan Anak Selama 4 Tahun, Terungkap Usai Korban Cerita ke Guru
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Identitas korban wajib dilindungi dan proses pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis anak.
“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” jelas Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan 110.
Pelaporan sejak dini diperlukan agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. (ars/nsi)