- ANTARA
Menag Nasarudin Umar Sebut Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, OJK-BEI: Masih Pembahasan
Jakarta, tvOnenews.com - Masjid Istiqlal mendadak menjadi perbincangan publik usai Menteri Agama (Menang), Nasarudin Umar mengatakan tercatat masuk dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI).
Nasaruddin mengungkap kerjasama tersebut dalam upaya mendorong ekonomi umat.
"Pertama kali masjid yang masuk Bursa Efek adalah Masjid Istiqlal. Wakaf tunai yang kami kumpulkan bekerja sama dengan Bursa Efek sehingga ada pemberdayaan ekonomi umat," kata Nasarudin Umar dikutip Selasa (11/8/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons masuknya Masjid Istiqlal yang disampaikan oleh Nasarudin Umar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan bahwa pengelolaan wakaf produktif dapat memanfaatkan pasar modal seperti halnya pengelolaan dana investasi pada instrumen-instrumen lainnya, yang mana dana wakaf dapat dikelola melalui Manajer Investasi (MI).
"Ya sebetulnya ini masih berupa wacana, dimana pengelolaan wakaf produktif akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal,” ujar Hasan ditemui seusai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa.
Karena wakaf produktif memiliki karakteristik dan ketentuan yang spesifik, Hasan mengungkapkan bahwa OJK masih menunggu kejelasan mengenai skema yang akan digunakan dalam proses investasi tersebut.
Apabila nantinya dana wakaf ditempatkan pada instrumen di pasar modal, Ia berharap seluruh pihak yang terlibat tetap mengikuti koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
“Hanya saja karena ini bersinggungan dengan katakanlah instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya, tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal,” ujar Hasan.
Ia memastikan bahwa pilihan instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan di pasar modal Indonesia sudah tersedia, termasuk adanya lembaga intermediasi maupun lembaga profesi yang perlu terlibat dalam proses tersebut.
Selain itu, lanjutnya, pasar modal juga telah mengatur mengenai mekanisme persetujuan dan perizinannya.