- ANTARA
Menag Nasarudin Umar Sebut Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, OJK-BEI: Masih Pembahasan
Dengan demikian, pihaknya tinggal mengarahkan pengelolaan dana wakaf produktif tetap mengikuti koridor ketentuan dan peraturan, serta Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediasi atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, untuk persetujuan dan perizinannya juga sudah diatur. Nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hari ini,” ujar Hasan.
Senada dengan itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan pengelolaan dana wakaf produktif Masjid Istiqlal nantinya akan diserahkan kepada Manajer Investasi (MI).
Ia menjelaskan, wakaf produktif atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui perdagangan daring syariah yang ditujukan untuk Masjid Istiqlal, akan dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi.
“Nah itu dikembalikan kepada Manajer Investasi-nya. Jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada (Masjid) Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi,” ujar Jeffry.
Ia menjelaskan bahwa program pengelolaan wakaf produktif tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Jadi, filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah, itu yang sedang dikerjakan,” ujar Jeffrey,
Di tengah proses yang masih berjalan, Jeffrey mengaku belum dapat merinci secara pasti total nilai dana wakaf produktif yang akan ditempatkan oleh Masjid Istiqlal tersebut.
“Nah, saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi Islam yang kita dukung,” ujar Jeffrey.(ant/raa)