- ANTARA
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui soal pengembalian amplop berisi uang dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Diketahui, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, bahwa pemberian amplop dari Suhardiman kepada Raja Juli sebesar 14.000 Dolar Singapura. Namun uang tersebut dikembalikan tetapi tidak utuh hanya 12.000 Dolar Singapura.
"Nah, selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Saat ditanya soal kemungkinan periksa ajudan Raja Juli dan Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, Budi mengungkapkan bahwa pemanggilan dilakukan tergantung kebutuhan penyidik.
"Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing, ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni sebesar 14.000 Dolar Singapura, namun yang dikembalikan belum sepenuhnya.
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/8/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa saat ini penyidik terus melakukan penelurusan terkait dengan belum utuhnya pengembalian uang tersebut.
"Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," ujarnya.
Adapun pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli sebanyak tiga kali.
Budi menuturkan, pertemuan yang pertama terjadi pada Bulan April, lalu berlanjut ke Mei hingga Juni 2026.
"Pertemuan dengan pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei," katanya kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan hingga saat ini, bahwa pada pertemuan di bulan Mei adanya dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada seorang pejabat di Kemenhut.
Sementara di bulan Juni, Suhardiman Amby memberikan amplop yang berisikan uang kepada Raja Juli sebesar 14.000 Dolar Singapura.
"Karena pemberian yang dilakukan itu diduga dilakukan pada bulan Mei oleh pihak pejabat di Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kemenhut," jelas Budi.
"Dan di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak Menteri, adanya pemberian dari pihak pak Bupati kepada pak Menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni," sambungnya.
Terkait pertemuan di bulan April, Budi mengaku saat ini penyidik masih terus mendalami pembahasan apa saja yang dilakukan antara keduanya. (aha/rpi)