- Aldi Herlanda/tvOnenews
Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret Bupati nonaktif Sudewo masuk babak baru yang cukup panas.
Saksi mengungkap adanya dugaan ancaman terhadap camat yang tidak mendukung proses pengisian perangkat desa dengan mahar sejumlah uang.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026).
Camat Jaken Tri Agung Setiawan yang hadir sebagai saksi membeberkan sejumlah kejadian terkait proses pengisian perangkat desa di wilayahnya.
Tri Agung mengatakan dirinya pernah didatangi Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, yang meminta dirinya mengumpulkan para kepala desa untuk membahas pengisian sejumlah posisi perangkat desa yang kosong.
"Saya menolak karena belum ada surat resmi tentang rencana pengisian perangkat desa pada 2026," katanya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, dikutip dari Antara, Kamis (13/8/2026).
Menurut Tri Agung, Sumarjiono kemudian kembali mendatanginya. Pada kedatangan berikutnya, Sumarjiono disebut membawa dua orang yang diduga bertujuan memberikan tekanan kepada dirinya.
Tri Agung menyebut, Sumarjiono dikenal sebagai Ketua Pemenangan Sudewo untuk wilayah Kecamatan Jaken saat Pilkada.
Ia mengatakan Sumarjiono kembali datang untuk ketiga kalinya dan meminta dirinya mengumpulkan para kepala desa guna membahas pengisian perangkat desa.
"Pada waktu itu disampaikan Sumarjiono, kalau menolak pengisian, pindah," katanya.
Setelah mendapat tekanan tersebut, Tri Agung akhirnya memenuhi permintaan untuk mengumpulkan para kepala desa di Kecamatan Jaken. Pertemuan kemudian berlangsung di kantor kecamatan.
Dalam pertemuan itu, Sumarjiono disebut menyampaikan adanya sejumlah uang yang harus disiapkan oleh calon perangkat desa. Menurut keterangan saksi, nominal yang diminta mencapai ratusan juta rupiah.
"Sumarjiono menyampaikan syarat uang Rp165 juta bagi yang berminat mengisi perangkat daerah," katanya.
Tri Agung juga mengungkapkan bahwa Sumarjiono menyebut uang tersebut diperuntukkan bagi pihak yang disebut "di atas".
Mendengar adanya persyaratan uang dalam proses pengisian perangkat desa, Tri Agung mengaku memilih untuk diam setelah sebelumnya memberi peringatan agar tidak dilakukan. (ant/rpi)