news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Gus Alex Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji, Dakwaan Jaksa Disebut Zalim

Terdakwa korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merespon soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut bahwa dirinya telah memperkaya diri dengan penerimaan uang USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merespon soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut bahwa dirinya telah memperkaya diri dengan penerimaan uang USD 5.233.800 dan Rp330 juta.

Gus Alex membantah bahwa dirinya menerima uang tersebut. Ia juga menilai dakwaan Jaksa mengarah pada kezaliman.

"Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman," katanya dikutip Rabu (12/8/2026).

Ia meyakini bahwa yang dia lakukan bersama dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024 tidak merugikan negara.

"Saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024," ujarnya.

Oleh karena itu ia menegaskan akan melawan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya turut berperan dalam pengalihan kouta tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Haji itu adalah ibadah satu rangkaian yang ditetapkan waktunya dan terbatas tempatnya. Oleh karena itu hanya yang memahami dan pernah melaksanakan haji yang tahu pertimbangan-pertimbangan teknisnya. Nanti kita akan lihat di proses pembuktian. Kita lihat nanti, kita lihat nanti," tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex didakwa memperkaya diri 5.233.800 Dolar Amerika Serikat dan Rp330 juta.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Gus Alex bersama ketiga terdakwa lainnya yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Asrul Azis Taba dan Ismail Adham diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negera sebesar Rp622 akibat kasus korupsi kuota haji.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan bahwa keempatnya turut memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lainnya. Termasuk ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
05:21
00:53
05:01
04:21
05:09

Viral