- Istimewa.
Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Soal Uang untuk Raja Juli
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, Jumat (14/8/2026).
Juprizal tiba di gedung KPK sekira pukul 09.50 WIB dan selesai pemeriksaan sekira pukul 17.10 WIB.
Selesai pemeriksaan, Juprizal memilih untuk irit bicara saat awak media mencecar sejumlah pertanyaan kepadanya. Termasuk soal penyitaan uang oleh KPK darinya.
"Saya enggak-enggak tahu (soal penyitaan uang 12.000 SGD)," kata dia.
Di sisi lain, Juprizal juga enggan memberikan komentar yang banyak mengenai penyiapan amplop atau uang untuk Menteri Kehutanan, Raja Juli.
"Enggak tahu saya," singkat dia.
Sebelumnya, nama Juprizal disebut usai KPK menyita uang senilai SGD12.000. Uang tersebut diduga yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli.
Selain Juprizal, KPK juga turut menyita uang senilai Rp15 juta dari Fahdiansyah.
Adapun kasus ini bermula terkait dengan jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kuansing. Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menduga ada kasus suap yang dilakukan oleh Bupati soal pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi. Uang suap tersebut di kumpulan dari Koperasi Unit Desa (KUD).
KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Dugaan ini pula yang memunculkan adanya pemberian amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan, Raja Juli. Namun, Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi, Jumat (3/7/2026). (aha/cmi)