news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Maluku Utara mengamankan belasan senjata api ilegal hingga ratusan amunisi dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8)...
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Amankan 16 Senjata Api Ilegal Hingga Ratusan Amunisi di Maluku Utara, Bekas Peninggalan Konflik Sosial Tahun 1999

Polda Maluku Utara mengamankan belasan senjata api ilegal hingga ratusan amunisi dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Senin (17/8).
Senin, 17 Agustus 2026 - 18:13 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Maluku Utara mengamankan belasan senjata api ilegal hingga ratusan amunisi dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Senin (17/8).

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, senjata api yang diamankan 11 pucuk senjata api laras panjang dan 5 pucuk senjata api laras pendek. 

“Kami juga mengamankan 4 buah magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber yang telah diserahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara secara sukarela,” kata Arif, kepada wartawan, Senin (17/8).

Lebih lanjut, Arif menerangkan, penyerahan senjata tersebut telah dilakukan sebelumnya pada Rabu (12/8) oleh lima orang masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Utara. 

“Mereka berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo,” terang Arif.

Jenderal Polisi Bintang Dua ini mengungkapkan, senjata tersebut diketahui berasal dari latar belakang yang berbeda. 

Beberapa senjata api rakitan dan amunisi diketahui disimpan oleh masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000. 

“Sebagian lainnya disebut sebagai peninggalan keluarga dari masa konflik tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Arif menyebutkan bahwa terdapat empat pucuk senjata api organik yang berasal dari Filipina. 

Senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada tahun 2024.

Terkait hal ini, Arif menegaskan, keberadaan senjata ilegal di tengah masyarakat berpotensi menjadi ancaman serius apabila jatuh ke tangan yang salah dan dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun memicu konflik.

"Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” jelasnya.

Arif menilai, keputusan masyarakat untuk menyerahkan senjata kepada Kepolisian merupakan bentuk keberanian sekaligus kesadaran hukum. 

Langkah tersebut juga menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian dalam bersama-sama menjaga keamanan daerah.

Kemudian, Arif juga menekankan bahwa keamanan Maluku Utara merupakan tanggung jawab bersama. 

Cinta tanah air, menurutnya, tidak hanya diwujudkan melalui simbol-simbol kebangsaan, tetapi juga melalui keberanian masyarakat untuk menjaga lingkungan dan menolak segala bentuk tindakan yang dapat memecah persatuan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:02
02:39
04:52
05:14
02:14
01:21

Viral