news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sejumlah warga mengantre mengurus perpanjangan SIM di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty/am

Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Siapkan Rp200 Ribuan dan Bukti BPJS Aktif

Biaya perpanjang SIM terbaru masih mulai Rp200 ribuan. Simak rincian tarif SIM A dan C serta syarat wajib bukti BPJS Kesehatan aktif.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru masih berada di kisaran Rp200 ribuan. Namun, pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku perlu memperhatikan adanya persyaratan administrasi tambahan, yakni bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terlewat dan harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Masa berlaku SIM saat ini juga tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Masa berlaku ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan SIM.

Sebagai contoh, jika seseorang lahir pada 10 Mei dan membuat SIM pada 10 November 2025, maka SIM tersebut berlaku hingga 10 November 2030, bukan sampai 10 Mei 2030.

Rincian Biaya Perpanjang SIM

Biaya penerbitan perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk biaya penerbitan perpanjangan, tarifnya berbeda berdasarkan golongan SIM. Berikut rinciannya:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp80.000 per penerbitan

  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp75.000 per penerbitan

  • SIM D, SIM D I: Rp30.000 per penerbitan

Selain biaya penerbitan tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya untuk sejumlah keperluan lainnya dalam proses perpanjangan SIM.

Biaya tambahan tersebut meliputi:

  • Pemeriksaan kesehatan SIM: Rp35.000

  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp50.000

  • Tes psikologi SIM: Rp100.000 jika dilakukan di lokasi perpanjangan SIM

  • Tes psikologi SIM online: Rp77.500 melalui situs ePPsi

Dengan rincian tersebut, total biaya perpanjangan SIM A jika tes psikologi dilakukan di lokasi sebesar Rp265.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, total biayanya mencapai Rp260.000.

Jika pemohon memilih tes psikologi secara online dengan tarif Rp77.500, biaya total perpanjangan menjadi lebih rendah. Untuk SIM A, total yang perlu disiapkan sebesar Rp242.500, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp237.500.

Wajib Bawa Bukti BPJS Kesehatan Aktif

Selain memperhatikan biaya, pemohon perpanjangan SIM juga perlu memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN dalam kondisi aktif.

Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut mencantumkan persyaratan administrasi penerbitan SIM, termasuk tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Pasal 9, persyaratan administrasi penerbitan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum mencakup sejumlah dokumen dan tahapan.

Pemohon diwajibkan mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. Pemohon juga harus melampirkan fotokopi identitas diri serta memperlihatkan dokumen aslinya.

Untuk warga negara Indonesia, identitas yang digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan warga negara asing perlu menunjukkan dokumen keimigrasian.

Persyaratan lainnya mencakup sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi beserta dokumen aslinya. Bagi pemohon SIM perseorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar mengemudi secara mandiri, diperlukan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, terdapat pula persyaratan berupa fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

Ada Perekaman Biometri dan Bukti Pembayaran

Dalam proses penerbitan SIM, pemohon juga harus menjalani perekaman biometri. Perekaman tersebut dapat berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional serta menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan demikian, sebelum mengurus perpanjangan SIM, pemilik kendaraan perlu memastikan masa berlaku SIM belum terlewat, menyiapkan biaya sesuai golongan SIM, memenuhi pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, serta memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:21
00:52
02:54
02:17
02:24
00:56

Viral