news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jampidsus, Febrie Adrainsyah.
Sumber :
  • tvOnenews,com/Aldi Herlanda

Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Uji Sah Penyitaan hingga Penetapan Tersangka

PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Febrie Adriansyah untuk menguji penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

"Dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata Halida saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dua Gugatan Praperadilan Diajukan Febrie

PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Kedua perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18-19 Agustus 2026.

Permohonan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sementara itu, gugatan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Uji Penetapan Tersangka hingga Penahanan

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji dalam kedua perkara tersebut berbeda.

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam proses penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, permohonan tersebut juga menguji upaya paksa berupa penahanan.

Adapun permohonan kedua berkaitan dengan upaya paksa dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Gugatan tersebut juga mencakup tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.

Dengan dua gugatan tersebut, Febrie menguji sejumlah tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Febrie Jadi Tersangka dalam Dua Penanganan Perkara

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:52
02:54
02:17
02:24
00:56
01:21

Viral