news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Mahkamah Agung.
Sumber :
  • MA

DPR Telah Setujui 14 Nama Calon Hakim Agung hingga Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI menggelar Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/8/2026).

Dalam rapat tersebut, DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI.

Persetujuan diambil setelah Komisi III DPR melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap kandidat yang diajukan panitia seleksi Komisi Yudisial (KY).

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • Antara

Legislator yang menghadiri rapat paripurna itu kompak menyatakan setuju.

Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan panitia seleksi KY mengajukan 11 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di MA. Atas hal tersebut, pihaknya melaksanakan uji kelayakan pada 12–13 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil rapat pleno internal, komisi bidang penegakan hukum itu sepakat untuk menyetujui seluruh nama yang diajukan KY.

Nama-nama calon hakim yang disetujui tersebut, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani sebagai hakim agung kamar pidana serta Nurmaningsih dan Sobandi sebagai hakim agung kamar perdata.

Kemudian, Mamat Ruhimat dan Musthofa sebagai hakim agung kamar agama serta L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. sebagai hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

Selain itu, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc HAM serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor.

“Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR RI dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:59
02:55
07:21
00:52
02:54
02:17

Viral