Tanggapi Rencana Audit Tata Kelola Haji, Komisi VIII DPR Soroti Regulasi dan Transparansi Perhitungan
- TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pelaksanaan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji menjadi diskursus penting antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, memberikan pandangannya terkait wacana tersebut sembari menekankan pentingnya kejelasan serta keterbukaan dalam perumusan rincian biaya haji bersama pemerintah.
Abdul Wachid menegaskan bahwa parlemen memiliki komitmen kuat untuk mengawal kepastian komponen penghitungan biaya perjalanan ibadah haji agar diperoleh formulasi yang tepat.
"Berapa kali kita memberikan kelonggaran pada pemerintah untuk menghitung berapa biaya haji, gak ketemu terus. Ini harus kita kawal," tegas Abdul Wachid di Gedung DPR, dikutip Jumat (2/10).
Di sisi lain, ia juga menggarisbawahi bahwa audit forensik merupakan instrumen pemeriksaan khusus yang terikat pada ketentuan dan mekanisme yang ketat.
"Apa itu audit forensik? Ya, audit forensik itu ada aturan mainnya. Tidak hanya ngomong audit forensik," ujar dia.
Wacana pemeriksaan tersebut bermula dari penyampaian Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendorong adanya penelaahan mendalam terhadap tata kelola dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (29/9).
Langkah audit ini, menurut Dahnil, bertujuan untuk memetakan kondisi faktual dan komprehensif dari dana haji secara transparan.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh pertimbangan dan kebijakan pengelolaan keuangan ke depan berpijak pada hasil verifikasi objektif, bukan atas dasar perkiraan semata. (dpi)
Load more