- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Sidang Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Bongkar Permintaan Fee 15 Persen dari Kontraktor
Kota Bengkulu, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek dengan terdakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Selasa, 18 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dian Hamisena mengatakan tiga saksi yang dihadirkan merupakan pihak swasta yang berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2025 dan 2026.
“Hari ini kita mendengarkan tiga orang saksi dari pihak swasta untuk proyek tahun 2025 dan 2026,” kata Dian di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa.
Tiga Saksi dari Pihak Swasta
Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Ilham Islami, Jondraidi, dan Rian Andeko.
Ilham Islami diketahui bekerja sebagai administrasi teknik pada perusahaan konstruksi. Sementara Jondraidi bekerja di bidang jasa konstruksi. Adapun Rian Andeko juga memberikan keterangan terkait pekerjaan proyek yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Dian mengatakan keterangan ketiga saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara yang berkaitan dengan terdakwa Irsyad Satria Budiman serta perusahaan yang digunakan untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam persidangan, para saksi menerangkan bahwa mereka sempat menyampaikan persoalan fee kepada Fikri. Namun, Fikri disebut tetap menegaskan bahwa fee tersebut harus dibayarkan.
Saksi Ungkap Pertemuan dengan Irsyad
Ilham mengatakan dirinya tidak mengetahui proses tender proyek yang tengah diusut KPK.
Namun, ia mengaku pernah dihubungi untuk bertemu dengan Irsyad Satria Budiman, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Keterangan Ilham menjadi bagian dari rangkaian kesaksian yang didalami JPU KPK untuk mengungkap proses proyek serta dugaan permintaan fee yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, saksi Rian Andeko memberikan keterangan mengenai upayanya mendapatkan pekerjaan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Rian mengaku pernah meminta pekerjaan kepada Fikri. Setelah itu, dirinya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong.