- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Sidang Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Bongkar Permintaan Fee 15 Persen dari Kontraktor
Kota Bengkulu, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek dengan terdakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Selasa, 18 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dian Hamisena mengatakan tiga saksi yang dihadirkan merupakan pihak swasta yang berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2025 dan 2026.
“Hari ini kita mendengarkan tiga orang saksi dari pihak swasta untuk proyek tahun 2025 dan 2026,” kata Dian di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa.
Tiga Saksi dari Pihak Swasta
Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Ilham Islami, Jondraidi, dan Rian Andeko.
Ilham Islami diketahui bekerja sebagai administrasi teknik pada perusahaan konstruksi. Sementara Jondraidi bekerja di bidang jasa konstruksi. Adapun Rian Andeko juga memberikan keterangan terkait pekerjaan proyek yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Dian mengatakan keterangan ketiga saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara yang berkaitan dengan terdakwa Irsyad Satria Budiman serta perusahaan yang digunakan untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam persidangan, para saksi menerangkan bahwa mereka sempat menyampaikan persoalan fee kepada Fikri. Namun, Fikri disebut tetap menegaskan bahwa fee tersebut harus dibayarkan.
Saksi Ungkap Pertemuan dengan Irsyad
Ilham mengatakan dirinya tidak mengetahui proses tender proyek yang tengah diusut KPK.
Namun, ia mengaku pernah dihubungi untuk bertemu dengan Irsyad Satria Budiman, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Keterangan Ilham menjadi bagian dari rangkaian kesaksian yang didalami JPU KPK untuk mengungkap proses proyek serta dugaan permintaan fee yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, saksi Rian Andeko memberikan keterangan mengenai upayanya mendapatkan pekerjaan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Rian mengaku pernah meminta pekerjaan kepada Fikri. Setelah itu, dirinya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong.
Kontraktor Diminta Bayar Fee 15 Persen
Rian kemudian mengatakan dirinya dihubungi oleh B. Daditama. Keduanya bertemu untuk membahas proyek, persyaratan pekerjaan hingga permintaan fee.
Menurut Rian, dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan fee sebesar 15 persen.
“Ada pertemuan antara saya dan Daditama untuk membahas proyek hingga beberapa persyaratan dan permintaan fee 15 persen,” kata Rian dalam persidangan.
Rian kemudian mengaku telah memberikan uang sebesar Rp90 juta untuk tiga item pekerjaan kepada B. Daditama.
Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening.
Sementara itu, untuk lima item pekerjaan lainnya, Rian mengaku belum memberikan fee. Alasannya, anggaran untuk pekerjaan tersebut belum cair.
Keterangan mengenai fee tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Fikri.
Fikri Didakwa Terima Rp2,52 Miliar
Dalam perkara tersebut, JPU KPK sebelumnya mendakwa Muhammad Fikri Thobari menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lainnya.
Total uang yang didakwakan diterima Fikri mencapai Rp2,52 miliar.
Selain uang, Fikri juga didakwa menerima fasilitas berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad. Nilai kedua perangkat tersebut secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp31 juta.
Perkara tersebut tidak hanya menjerat Fikri. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga menjalani persidangan dalam perkara yang sama.
Sementara itu, nama Irsyad Satria Budiman juga muncul dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Keterangan para saksi dari pihak swasta dalam persidangan kemudian menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK terhadap perkara tersebut.
Fikri dan Hary Eko Purnomo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga didakwa juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan aliran uang dan proses pelaksanaan proyek yang menjadi objek perkara.