- BNN RI
BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair, 10 WN Myanmar Diamankan
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan Kapal MV Ocean Porter yang diduga membawa narkotika cair dalam jumlah besar.
Kapal tersebut diamankan tim gabungan di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan besar ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antaraparat dalam mengantisipasi masuknya narkotika lewat jalur laut.
"BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri berhasil mengamankan Kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).
Modus Penyelundupan
Pada pengungkapan tersebut, tim gabungan membongkar adanya dugaan penggunaan identitas kapal yang telah dipalsukan.
Kapal jaringan narkoba diduga menggunakan identitas MV Rain Maker dan mengubahnya menjadi MV Ocean Porter yang diketahui berbendera Tanzania.
"Modus operandi jaringan narkotika menggunakan identitas kapal yang dipalsukan," kata Kepala BNN.
Setelah diamankan, Kapal MV Ocean Porter kemudian ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan sejumlah perangkat dan metode pendeteksian, antara lain anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, serta narkotest.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan cairan yang diduga merupakan narkotika jenis methamphetamine dengan berat sekitar 1,6 ton.
Namun, jumlah dan jenis narkotika tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penghitungan lebih lanjut.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan dan penghitungan," kata Suyudi.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan 10 orang awak kapal. Seluruh crew kapal tersebut diketahui merupakan warga negara Myanmar.
BNN bersama Bea Cukai dan Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal, barang bukti, serta para awak kapal untuk mengungkap jaringan dan modus operandi di balik dugaan penyelundupan narkotika tersebut. (rpi)