- Foe Peace Simbolon-VIVA
Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Kekerasan Seksual Terhadap 5 Atlet: Manfaatkan Posisinya sebagai Head Coach
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan head coach atau pelatih kepala atlet panjat tebing berinisial HB ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap atlet putri.
HB diketahui pernah menjabat sebagai pelatih pada 2022 hingga 2024 dan menjadi pelatih kepala pada 2025.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah mengatakan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan yang dibuat korban melalui kuasa hukumnya berinisial SD, akhirnya HB ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim dan dibuat pada 3 Maret 2026.
HB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Nurul mengatakan dugaan kekerasan seksual terjadi berulang kali selama periode 2022 hingga Desember 2025.
Lokasinya tidak hanya berada di Indonesia, tapi juga di sejumlah negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.
"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022-2025 bulan Desember," katanya, Rabu (19/8/2026).
Nurul menyebut 18 saksi diperiksa dalam proses penyidikan. Mereka terdiri dari pelapor, korban dan saksi terkait lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, lima atlet putri disebut menjadi korban HB.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lima ahli termasuk dua ahli visum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.
"Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," terangnya.
HB diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih kepala untuk mendekati atlet putri yang berada dalam pembinaannya.
Posisi tersebut diduga digunakan tersangka untuk memanfaatkan kerentanan para atlet.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkapnya.
HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman pidana terhadap HB dapat diperberat karena penerapan Pasal 15 tersebut. (Foe Peace Simbolon/VIVA/nsi)