- Foe Peace Simbolon-VIVA
Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa
Jakarta, tvOnenews.com - Lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oknum pelatih.
Direktur PPA PPO Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus yang dilaporkan sejak 3 Maret 2026 itu kini ditangani oleh Subdit I Bidang Perempuan.
Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bekasi dan telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026.
"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024 juga kepala pelatih tahun 2025," ujarnya, Rabu (29/8/2026).
Nurul mengatakan TPKS terjadi di sejumlah lokasi di antaranya di Kota Bekasi hingga di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung.
Rentang waktu terjadinya peristiwa tersebut terjadi mulai dari tahun 2022 hingga Desember 2025.
"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana, yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ungkapnya.
Terkait kasus ini, Nurul menyebut 18 orang saksi telah diperiksa di antaranya pelapor, korban dan para saksi lainnya.
Lima saksi ahli lainnya turut diperiksa yang terdiri atas dua ahli visum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana dan satu ahli TPKS.
"Alat bukti yang kami dapat sampaikan, yaitu keterangan korban dan para saksi, bukti surat dan bukti elektronik kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," ucapnya.
Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e, yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," pungkasnya. (ant/nsi)