- KPK.
KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Terkait Kasus Gratifikasi
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) terkait kasus dugaan gratifikasi.
Havis telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025 lalu. Saat ini ia ditahan di Rutan KPK cabang gedung merah putih.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (19/8/2026).
Sebelum dilakukan penahanan, Haniv terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi. Ia terlihat dalam kasus gratifikasi sejak dirinya menjabat sebagai Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus pada tahun 2015-2018.
Adapun salah satu yang menjadi sorotan publik saat itu, Haniv diduga menggunakan dana gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk mendukung penyelenggaraan peragaan busana atau fashion show anaknya.
Selain itu, total gratifikasi yang dikaitkan dengan Muhammad Haniv disebut mencapai Rp21,5 miliar, yang bersumber dari dana sponsorship acara tersebut, transaksi valuta asing, serta simpanan dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Asep Guntur Rahayu yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK mengatakan, bahwa Muhammad Haniv, yang pada tahun 2016 memegang posisi strategis sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi serta mendukung usaha anaknya.
Akibat perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. (aha/cmi)