- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku Ditangkap, Begini Kronologinya
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Insiden kekerasan ini terjadi di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Matraman, AKP Suripno.
"Pelaku pengeroyokan anggota TNI di Matraman sudah ditangkap, inisial R," ungkap Suripno saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (20/8).
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini bermula pada Senin (17/8) pagi, sekitar pukul 06.20 WIB. Kala itu, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.
Namun, saat melintas di Jalan Galur Sari IX, terjadi perselisihan akibat kendaraan korban bersenggolan dengan pengendara lain dari arah berlawanan.
Perselisihan di jalan raya tersebut dengan cepat memanas. Menurut AKP Suripno, situasi berubah menjadi tindakan anarkis ketika pelaku mulai melakukan serangan fisik kepada AW.
"Di situ lah terjadi cekcok mulut korban dan pelaku. Tak lama kemudian, ada orang yang datang memegangi korban dari arah belakang kemudian pelaku menendangi korban," terang Suripno menjelaskan kronologi kejadian.
Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam proses penyelidikan awal, polisi juga telah mengantongi keterangan dari beberapa saksi mata di lokasi, yakni Rafi Ahmad Fauzan dan Teguh Febrian Syahendra.
Sebelum kasus ini naik ke tingkat penyidikan, pihak kepolisian sempat mengupayakan pertemuan antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu.
"Ya kita periksa saksi, jadi pelaku sama korban datang ke Polsek, mereka ga menemukan titik temu," tutur Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Ferdian, saat dikonfirmasi secara terpisah.
Akibat tindakan brutalnya, R kini dijerat dengan pasal penganiayaan dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
"Ya dikenakan Pasal 446 KUHP yang baru, ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta," pungkas Ferdian. (ant/dpi)