News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Cikarang Tolak Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Bekasi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua rekannya dalam kasus dugaan pengeroyokan. 
Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:34 WIB
Majelis Hakim PN Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua rekannya dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua rekannya dalam kasus dugaan pengeroyokan. 

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang ketiga yang digelar pada Kamis (20/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar alasan yang mendesak. 

"Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang hakim yang tidak dapat diintervensi. 

"Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi," kata Dani kepada media.

Dani juga menyoroti potensi kerumitan hukum jika penangguhan dikabulkan, terutama terkait penghitungan sisa masa tahanan di masa depan. 

"Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?" ungkapnya.

Terkait upaya pembelaan terdakwa yang membantah terlibat di lokasi kejadian, Dani menyerahkan sepenuhnya kepada fakta hukum yang akan diuji di meja hijau. 

"Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat fakta persidangannya aja," tutur Dani. 

Ia meyakini kredibilitas penyidik dalam menangani perkara ini hingga masuk ke tahap persidangan. 

"Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan," tegasnya.

Perkara ini bermula dari insiden kekerasan di sebuah rumah makan di Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025 yang mengakibatkan korban luka serius. 

Para terdakwa kini terjerat Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Dengan penolakan ini, Nyumarno beserta dua terdakwa lainnya tetap menjalani proses hukum di dalam tahanan. (dpi)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sedikit Lagi! Ini Sisa Gol yang Harus Dicetak Cristiano Ronaldo untuk Ukir Rekor 1.000 Gol

Sedikit Lagi! Ini Sisa Gol yang Harus Dicetak Cristiano Ronaldo untuk Ukir Rekor 1.000 Gol

Berdasarkan data terkini, Cristiano Ronaldo telah mengumpulkan 985 gol resmi dari seluruh pertandingan kompetitif baik bersama klub maupun level internasional.
Terungkap! Ini Peran Dua Tersangka TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia di Bogor, Satu Masih Buron

Terungkap! Ini Peran Dua Tersangka TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia di Bogor, Satu Masih Buron

Meskipun satu buron, Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap peran tersangka dalam kasus TPPO sebagai tentara bayaran Rusia di Bogor.
Modus Tersangka TPPO Tentara Bayaran Rusia, Korban Diiming-Imingi Gaji hingga Rp620 Juta

Modus Tersangka TPPO Tentara Bayaran Rusia, Korban Diiming-Imingi Gaji hingga Rp620 Juta

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mempermudah korban untuk sampai ke Rusia menjadi tentara bayaran dan mengiming-imingi gaji yang besar.
Usai Sekian Purnama, Shayne Pattynama Resmi Masuk Skuad Persija saat Hadapi PSMS Medan di League Cup  ‎

Usai Sekian Purnama, Shayne Pattynama Resmi Masuk Skuad Persija saat Hadapi PSMS Medan di League Cup ‎

Shayne Pattynama secara resmi masuk dalam skuad dan dibawa Persija Jakarta untuk menghadapi PSMS Medan di laga perdana I League Cup 2026-2027.
Kakorlantas Polri Tekankan Keselamatan Perjalanan Saat Rakor Persiapan Nataru

Kakorlantas Polri Tekankan Keselamatan Perjalanan Saat Rakor Persiapan Nataru

Korlantas Polri bersama sejumlah stakeholder menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Miris! Diduga Ikuti Saran Medis dari ChatGPT, Mantan Pegawai Amazon Meninggal Dunia

Miris! Diduga Ikuti Saran Medis dari ChatGPT, Mantan Pegawai Amazon Meninggal Dunia

Seorang mantan pegawai Amazon di Seattle, Amerika Serikat meninggal dunia diduga setelah ikuti saran medis yang diberikan ChatGPT. Pihak keluarga gugat OpenAI.

Trending

Viral Nasabah Bank Swasta Keluhkan Tarik Tunai Dibatasi Rp2 Juta per Hari: Transfer hingga QRis Gak Bisa Semua

Viral Nasabah Bank Swasta Keluhkan Tarik Tunai Dibatasi Rp2 Juta per Hari: Transfer hingga QRis Gak Bisa Semua

Melalui unggahannya di Threads, netizen tersebut mengungkapkan kekecewaannya lantaran transaksi tarik tunai dari rekening miliknya dibatasi sepihak oleh bank.
Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Prof. Endang Warsiki, Guru Besar IPB University, meninggal dunia pada 2 November 2026. Simak profil, pendidikan, perjalanan hidup, dan kontribusinya di bidang agroindustri.
Viral Video Herri Pras Digeruduk Kelompok Bela Diri Usai Tantang 'Fight Sampai Mati'

Viral Video Herri Pras Digeruduk Kelompok Bela Diri Usai Tantang 'Fight Sampai Mati'

YouTuber Herri Pras digeruduk dan ditendang oleh sekelompok orang dari komunitas bela diri di kediamannya usai menyebarkan konten viral tantangan bertarung.
Siapa Herri Pras? YouTuber Asal Jember yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel sampai Mati

Siapa Herri Pras? YouTuber Asal Jember yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel sampai Mati

Nama YouTuber Herri Pras tengah menjadi sorotan setelah sebuah video memperlihatkan dirinya didatangi sekelompok pria bela diri. Ini profilnya.
Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Menurut pelaku AR (22), ia membunuh SF dengan cara mencelupkan kepala korban ke bak air di toilet dekat Stasiun Kebayoran Lama dan kakinya diangkat ke atas.
Viral Nakes RSUD Mampang Prapatan Disebut Tak Sigap Tangani Pasien di IGD: Pasien Kritis tapi Santai Banget, Tutup Aja Lah

Viral Nakes RSUD Mampang Prapatan Disebut Tak Sigap Tangani Pasien di IGD: Pasien Kritis tapi Santai Banget, Tutup Aja Lah

Seorang netizen meluapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons para nakes di RSUD Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat menangani pasien gawat darurat.
Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, membawakan kabar gembira menjelang FIFA Matchday November 2026. Sang gelandang berhasil membantu klubnya meraih kemenangan.
Selengkapnya

Viral