- dok unsoed.ac.id
Bikin Melongo! Berikut Deretan Harta Kekayaan Rektor Unsoed yang Kini Ditangkap KPK
Jakarta, tvOnenews.com- Kabar terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menangkap Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Isu ini menjadi perhatian publik di media sosial.
- Istimewa
Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, pihaknya tidak hanya menangkap Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.
Namun juga, ikut menangkap dua orang lainnya, yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo. Ketiganya dipastikan terjaring dalam OTT tersebut.
"Ada Rektor juga," kata Setyo di Jakarta, Jumat (21/8).
"Untuk detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," katanya dikutip dari Antara.
- dok. Unsoed
Sehubungan dengan Rektor Unsoed yang terjaring OTT KPK,.apabila dihitung-hitung harta kekayaannya mencapai Rp3 Miliar lebih. Secara rinci disebutkan dalam laporan LHKPN sebanyak Rp3.124.541.326 rupiah.
Berikut deretan harta kekayaan yang dirangkum dari laman KPK terkait LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) pihak terkait.
1. Harta Tanah dan Bangunan yang tersebar di Kab/Kota Banyumas, dengan hasil sendiri mencapai Rp2.500.000.000 rupiah.
2. Alat Transportasi
Disebutkan ada Motor YAMAHA Tahun 1993 senilai Rp. 1.200.000, Motor HONDA Tahun 2006 senilai Rp. 4.500.000.
Kemudian Mobil TOYOTA AGYA 1,0 G A/T Tahun 2015 seharga Rp. 75.000.000, Mobil TOYOTA GRAND NEW INNOVA BENSIN G Tahun 2014 dengan nilai Rp. 180.000.000 dan Motor YAMAHA BBP A/T Tahun 2023 senilai Rp. 25.000.000.
Apabila ditotal harta kekayaan dari transportasi dimiliki Rektor Unsoed sebanyak Rp 285.700.000 rupiah.
Dengan ini, KPK mengungkap penangkapan Rektor Unsoed dan jajaran anak buahnya tersebut berkaitan dengan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Hingga saat ini masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak KPK terkait penangkapan Rektor Unsoed.
Dengan ini KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan hasil rangkuman operasi tangkap tangan (OTT) KPK selama 2026, Rektor Unsoed masuk daftar ke-19. Dengan mengamankan sejumlah jajaran Rektorat Unsoed lainnya.
Sebelumnya KPK menangkap Bupati Pemalang. Dalam penangkapan tersebut, KPK menangkap lima orang di Jakarta, dan 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo.(klw)