Sumber :
- istimewa
Pembakar Lahan 12 Hektare di Berau Ditetapkan Tersangka, Ancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WIB
Sebagai langkah antisipasi, Polres Berau kini meningkatkan kesiapsiagaan dengan menyiagakan personel di sejumlah wilayah rawan karhutla, meliputi Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.
Tim gerak cepat disiagakan 24 jam penuh untuk merespons setiap titik api yang terdeteksi.
Ridho juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila melihat aktivitas pembakaran lahan atau munculnya titik api sekecil apa pun di wilayah mereka.
Ia menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan sinergi kuat antara aparat, pemerintah, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat. (ant/aag)