- Istimewa.
Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Aktivitas Kampus Tetap Berjalan Normal
Jakarta, tvOnenews.com - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (Warek III) Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Akhmad Sodiq serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Terkait kasus ini, Unsoed memastikan tata kelola institusi dan kegiatan akademik tetap berjalan.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Warek IV) Unsoed Waluyo Handoko mengatakan pihak kampus menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Unsoed menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perkara ini. Institusi memandang persoalan tersebut sebagai kejadian yang serius menyangkut integritas, keadilan dan kepercayaan publik," ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Dia memastikan tata kelola institusi, pelayanan publik serta kegiatan akademik seperti perkuliahan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan optimal dengan sejumlah penyesuaian.
Di sisi lain, dia mengimbau dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni tetap tenang serta menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
"Unsoed berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan guna memastikan proses penerimaan mahasiswa baru dan seluruh layanan akademik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta bebas dari praktik KKN," terangnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Unsoed Noor Farid menambahkan Unsoed akan mengonsultasikan sejumlah hal terkait kegiatan akademik termasuk pelaksanaan wisuda dan penerimaan mahasiswa baru dengan Kemdiktisaintek.
"Kami akan mengonsultasikan dengan kementerian sehingga pelaksanaannya nanti dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Noor.
Terkait jalur mandiri, sambung dia, Unsoed akan mengikuti ketentuan kementerian mengenai mekanisme dan proporsi penerimaan mahasiswa baru.
Begitu juga mengenai nasib mahasiswa yang telah diterima melalui proses penerimaan mahasiswa baru.
Dia menyebut Unsoed akan berkonsultasi dengan kementerian untuk menentukan langkah selanjutnya termasuk apabila terdapat sanksi atau kebijakan lanjutan. (ant/nsi)