Imbas Kasus Korupsi Rektor Unsoed, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendiktisaintek
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi X DPR RI akan memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) buntut kasus Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Insyaallah kami akan bahas di raker (rapat kerja) terdekat," ucap Wakil Ketua Komis X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani saat dihubungi, Sabtu (22/8/2026).
Lalu Hadrian menjelaskan, bahwa rapat nanti pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Kemendiktisaintek terkait langkah pembenahan ke depan usai adanya kasus tersebut.
"Kami tentu akan meminta penjelasan lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri," jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya telah menyelesaikan pembentukan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB). Dalam pertemuan itu nantinya sekaligus membahas terkait perbaikan pelaksanaan SPMB.
"Komisi X sendiri baru saja menyelesaikan Panja SPMB meskipun rekomendasinya belum secara resmi disampaikan kepada Kemdikitisaintek, yang tentu didalamnya ada rekomendasi penting buat perbaikan pelaksanaan SPMB," ucapnya.
*Kasus Rektor Unsoed*
Dalam kasus di Unsoed, KPK resmi menetapkan Rektor Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru.
Selain sang rektor, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam kasus ini, Rektor diduga mencari keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru yang melalui jalur mandiri.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 73 kursi telah disetting untuk mendapatkan keuntungan tersebut.
Adapun dalam penyidikan awal, bahwa KPK mengungkap Rektor Unsoed menyasar Fakultas Kedokteran, Perikanan dan Hukum. Nilai yang dipatok antara Rp50 juta dan yang paling tinggi Rp650 juta.
Saat ini para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2026 di rutan KPK cabang gedung Merah Putih.
Keenamnya juga dituding telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. (aha/aag)
Load more