Ternyata, Rektor Unsoed Ditangkap KPK saat Berada di Jakarta
- Istimewa.
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan baru di jalur mandiri.Â
Ia ditetapkan bersama lima orang lainnya yaitu, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana Pihak swasta, Adhi Wiharto Pihak swasta, Mulyono Pihak swasta.Â
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka mereka terlebih dahulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari sebelum penetapan.Â
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, bahwa penindakan dilakukan di dua tempat yakni Purwokerto dan Jakarta. Untuk Rektor, ia ditangkap saat sedang berada di Ibu Kota.Â
"Untuk saudara ASO (Rektor) memang sedang ada acara di Jakarta," katanya dikutip Sabtu (22/8/2026).Â
Taufik mengungkapkan, bahwa pada saat ditangkap, tidak ditemukan adanya transaksi terkait dengan perkara. Namun berdasarkan hasil barang bukti, Sodiq diduga terlibat dalam kasus ini.Â
"Tetapi memang kemudian karena ini rangkaian peristiwa penyelidikan itu ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian itu memenuhi unsur peristiwa tertangkap tangan," ungkapnya.Â
Kronologi Kasus
Dalam kasus ini, Rektor diduga mencari keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru yang melalui jalur mandiri.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 73 kursi telah disetting untuk mendapatkan keuntungan tersebut.
Adapun dalam penyidikan awal, bahwa KPK mengungkap Rektor Unsoed menyasar Fakultas Kedokteran, Perikanan dan Hukum. Nilai yang dipatok antara Rp50 juta dan yang paling tinggi Rp650 juta.
Saat ini para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2026 di rutan KPK cabang gedung Merah Putih.
Keenamnya juga dituding telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. (aha/cmi)
Load more