- Istimewa
Rekening Penampung Dana Operasional AMPB Diduga Diblokir, Polda Metro Jaya Buka Suara
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah informasi beredar di media sosial menceritakan rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono, yang menampung dana operasional dan logistik aksi, yang didalamnya berisi puluhan juta rupiah diduga diblokir.
Peristiwa ini diunggah dalam akun Threads @finmorph.terminal yang menceritakan kronologi pemblokiran bermula saat pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI di Jakarta pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Mas Botok selaku koordinator menggunakan rekening pribadi bank miliknya untuk menampung dana operasional dan logistik aksi.
Dana tersebut berjumlah sekitar Rp80,9 juta yang merupakan gabungan uang pribadi dan donasi publik dari rekan-rekannya.
Selanjutnya, rekening miliknya diduga diblokir secara sepihak pada 22 Agustus 2026. Dirinya mengetahui saat hendak melakukan transaksi untuk persiapan logistik keberangkatan massa ke Jakarta.
“Selain rekening bank, Mas Botok juga mendapati beberapa akun media sosial dan perpesanan miliknya (seperti WhatsApp dan TikTok) terblokir secara beruntun. Pemblokiran ini mengganggu alur persiapan logistik aksi yang telah direncanakan oleh AMPB,” tulis keterangan dalam akun.
Dijelaskan bahwa pihak bank pada 23 Agustus 2026 telah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan resmi.
Adapun pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas perintah/permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan prosedur dan ketentuan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di perbankan.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan hal yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan penundaan transaksi.
Hal ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam rangka proses penyelidikan.
“Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja,” kata Budi, kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Budi menegaskan bahwa selama pelaksanaan penundaan transaksi rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita.
“Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik. Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” terang Budi.
Budi menyebutkan hal ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK) di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.
“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” ucap Budi.
“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” lanjutnya. (ars/nsi)