news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah..
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Dihadirkan di Praperadilan Febrie, Mantan Ketua PPATK Sebut TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal

Eks Ketua PPATK Yunus Husein dihadirkan dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia memberikan penjelasan bahwa pengusutan TPPU tidak tidak perlu menunggu tindak pidana asal (TPA).
Senin, 24 Agustus 2026 - 16:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, dihadirkan dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Yunus menyebut bahwa pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak perlu menunggu tindak pidana asal (TPA).

Menurutnya dalam TPPU yang terpenting yakni harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana bukan TPA itu sendiri.

Sehingga jika tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa didakwakan mandiri serta diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tersebut.

"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," katanya.

Yunus turut memberikan contoh perkara lain yang pernah menjerat pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Bahasyim Assifie pada tahun 2004-2005. Saat itu Bahasyim didakwa korupsi sebesar Rp1 miliar, sementara TPPU nya didakwa Rp66 miliar.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa TPPU yang berdiri sendiri, beban pembuktian bahwa aset tersebut bukanlah dari hasil tindak pidana menjadi tanggung jawab terdakwa.

Lalu ia menyinggung soal Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di Pengadilan tidak perlu buktikan dulu apalagi sampai ke inkracht baru masuk ke TPPU, tidak perlu," jelasnya.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon (Febrie), Mahrus Ali menyebut bahwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak akan muncul tanpa ada tindak pidana asal alias predicate crime.

"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," kata dia.

Mahrus menjelaskan, bahwa TPPU dapat ditemukan jika penyidik sudah mengetahui tindak pidana asal berdasarkan penyidikannya. Sehingga jika terdapat kecukupan bukti yang kuat penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.

Ia juga mengungkapkan, bahwa TPPU merupakan follow-up crime, sehingga tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu.

Penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

"Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti," ujarnya.

Ia menegaskan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.

"Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69," ujarnya. (aha/rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:43
06:57
02:58
04:42
01:39
09:08

Viral