- Antara
Polda Metro Jaya Bantah Tangkap Koordinator Massa Pati Supriyono Botok
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait isu penangkapan Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), saat memimpin aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (24/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa kabar penangkapan tersebut tidak benar.
“Saudara Supriyono alias Botok tidak ditangkap atau diamankan oleh kepolisian,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa sebelumnya personel Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat telah menjalin komunikasi dengan Supriyono dan rekannya, Teguh.
Komunikasi tersebut dilakukan guna membahas rencana kegiatan warga asal Pati di lokasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, polisi memberikan edukasi mengenai prosedur administrasi yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil koordinasi, perwakilan massa menjelaskan bahwa agenda mereka bukanlah unjuk rasa penyampaian pendapat, melainkan acara silaturahmi sekaligus penggalangan bantuan logistik.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyarankan agar panitia tetap mengurus izin resmi ke Polda Metro Jaya.
“Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas,” ungkap Budi.
Namun, saat proses keberangkatan menuju markas Polda Metro Jaya akan dilakukan, terjadi salah paham di lapangan. Sejumlah massa mengira bahwa Supriyono sedang dibawa petugas untuk diamankan.
“Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengurus izin kegiatan,” lanjutnya.
Melihat kondisi di lokasi yang semakin padat dan situasi yang tidak kondusif akibat keramaian massa, rencana keberangkatan Supriyono untuk mengurus izin tersebut akhirnya dibatalkan.
Budi kembali menegaskan bahwa keberadaan polisi di tengah massa saat itu murni untuk membantu memberikan arahan terkait mekanisme perizinan, bukan untuk melakukan tindakan represif.
“Bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono,” tutup Budi. (ant/dpi)