- dok. fmipa.unsoed.ac.id
Delapan Rumah dan Rektorat Unsoed Digeledah, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
Jakarta, tvOnenews.com - Delapan rumah dan rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) digeledah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik.
Pada 20 Agustus 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran rektorat Unsoed.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, tapi tetap tidak diloloskan.
KPK juga menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian calon orang tua mahasiswa baru hingga mendapatkan Rp680 juta selama 2025–2026.
Uang tersebut diduga dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.
Sodiq juga diduga memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen seusai menggeledah delapan rumah hingga rektorat.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ujarnya, Senin (24/8/2026).
Penggeledahan sembilan lokasi tersebut dilakukan pada 23 dan 24 Agustus 2026.
Enam rumah milik para tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed digeledah pada 23 Agustus 2026.
Pada 24 Agustus 2026, KPK menggeledah dua rumah dan rektorat Unsoed. (ant/nsi)