- Istimewa
LPSK Resmi Beri Perlindungan ke Ferry Hongkiriwang Sebagai Saksi Kasus Febrie Adriansyah
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang (FH) sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, keputusan pemberian perlindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
“Dalam memutus permohonan tersebut LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara,” jelas Susi, kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Lebih lanjut, Susi menjelaskan, perlindungan yang diberikan terhadap FH didasarkan pada ketentuan di dalam UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan di dalam Pasal 53 ayat (4) KUHAP yang menjelaskan bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.
“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Kemudian, Susi menjelaskan, dalam memutus permohonan tersebut, LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian pelindungan berdasarkan penilaian LPSK.
LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi FH, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara. Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
“Selama proses penelaahan, FH kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Susilaningtias berharap pemberian perlindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.
Informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
Selain pentingnya informasi yang dimiliki FH, LPSK juga mempertimbangkan adanya potensi ancaman. Susi menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan, saat ini belum ditemukan adanya ancaman nyata yang sedang dihadapi FH. Namun, potensi ancaman tetap menjadi hal yang perlu diantisipasi.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.
Terkait pertimbangan berkaitan dengan situasi khusus yang melekat pada perkara, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, situasi khusus tersebut antara lain mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Dalam perkara ini, LPSK menilai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagai tindak pidana serius. Selain itu, LPSK turut memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah yang tak biasa dalam pengembangan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Salah satu saksi yang baru saja diperiksa, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, dipastikan akan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan tersebut disampaikan Koordinator Tim Penyidik 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, usai pemeriksaan terhadap Ferry pada Kamis, 30 Juli 2026.
"Kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya, Jumat, 31 Juli 2026.
Meski memastikan Ferry akan dititipkan ke LPSK, Rudi belum menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut. Ia juga tidak menjawab apakah langkah itu berkaitan dengan adanya ancaman terhadap Ferry selama proses penyidikan berlangsung.
Rudi hanya menegaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry sehingga perlindungan terhadap saksi dinilai penting untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," katanya. (Ars/rpi)