news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak.
Sumber :
  • Fathnur Rohman-Antara

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Seorang pedagang cimin di Cirebon berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.
Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pedagang aci mini (cimin) di Cirebon berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengatakan kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah orang tua salah seorang korban mencurigai tindakan US saat berjualan cimin di wilayah tersebut. 

"Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian tindakan tersebut dilakukan," ujarnya, Selasa (25/8/2026). 

Salah satu dugaan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, kata dia, ada seorang anak yang membeli cimin yang dijual tersangka.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, US diduga mendekati anak tersebut dengan alasan hendak menimbang berat badannya. US beraksi saat kondisi di sekitar lokasi relatif sepi.

Fadlillah mengatakan kecurigaan orang tua korban mendorong penelusuran kepada sejumlah orang tua lainnya.

Hingga pada akhirnya, ditemukan informasi mengenai dugaan kejadian serupa yang dialami anak dari orang tua lainnya. Lalu, peristiwa lainnya diduga terjadi pada 18 Agustus 2026. 

"Kami mendata sejumlah anak yang diduga mengalami tindakan serupa ketika membeli cimin dari tersangka," ungkapnya. 

Fadlillah menyebut sedikitnya tujuh korban terdata yang seluruhnya merupakan anak perempuan berusia 6–9 tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk pakaian anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, US telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, US dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
02:16
01:22
22:18
03:49
05:11

Viral