news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak.
Sumber :
  • Fathnur Rohman-Antara

Fakta-Fakta Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon: Korban Usia 6-9 Tahun hingga Ada Kemungkinan Korban Lain

Inilah fakta-fakta pedagang cimin diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan di Cirebon.
Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah fakta-fakta pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan di Cirebon.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini pada Selasa (25/8/2026). 

Beraksi saat Korban Membeli Cimin

Fadlillah mengatakan salah satu dugaan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu ada seorang anak yang membeli cimin yang dijual tersangka. US beraksi saat kondisi di sekitar lokasi relatif sepi. Dugaan peristiwa lainnya terjadi pada 18 Agustus 2026 atau keesokan harinya. 

Modus Pelaku 

US diduga mendekati anak tersebut dengan alasan hendak menimbang berat badannya.

"Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian tindakan tersebut dilakukan," katanya. 

Kecurigaan Orang Tua 

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah seorang korban mencurigai tindakan US saat berjualan cimin. 

Kecurigaan orang tua korban lantas mendorong penelusuran kepada sejumlah orang tua lainnya.

Pada akhirnya, informasi mengenai dugaan kejadian serupa yang dialami anak dari orang tua lainnya terungkap. 

Korban Berusia 6–9 Tahun

Fadlillah menyebut sedikitnya tujuh korban terdata yang seluruhnya merupakan anak perempuan berusia 6–9 tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk pakaian anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami mendata sejumlah anak yang diduga mengalami tindakan serupa ketika membeli cimin dari tersangka," terangnya. 

Pedagang Cimin Ditahan 

US telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Kemungkinan Ada Korban Lain 

Pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kejadian serupa diimbau untuk segera melapor kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota atau melalui layanan kepolisian 110. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
30:26
03:33
01:15
05:28
01:12

Viral