- Sekretariat Presiden
Qodari Ungkap Prabowo Sudah Dua Kali Dorong UU Perampasan Aset, Kini Bolanya di DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari menyebut Presiden Prabowo Subianto telah dua kali menyampaikan dukungan terhadap percepatan Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurut Qodari, sikap Presiden tersebut sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan regulasi mengenai perampasan aset segera diwujudkan.
Qodari menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Ia mengatakan setidaknya ada dua pernyataan langsung Prabowo yang menunjukkan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.
“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan,” kata Qodari.
Pernyataan pertama, kata Qodari, disampaikan Prabowo pada 1 Mei 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh. Saat itu, Presiden disebut menyampaikan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera dilaksanakan.
Dukungan kedua disampaikan pada 1 September 2025 dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh agama.
“Yang kedua, tanggal 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama. Pak Kyai Yahya sebagai Ketua PBNU waktu itu menceritakan sikap Presiden dan dukungan Presiden kepada Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.
Instruksi Presiden Disebut Sudah Diteruskan ke Menteri Hukum
Dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset tersebut, menurut Qodari, juga telah diteruskan melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ia mengatakan Prabowo telah memberikan instruksi agar proses regulasi tersebut segera berjalan.
“Dari Pak Menteri Hukum sendiri juga sudah menyatakan bahwa ada instruksi tegas dari Presiden agar ini segera diproses,” kata Qodari.
Meski demikian, Qodari mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini berstatus sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Karena itu, proses pembahasan berada di parlemen.
“Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR,” ujarnya.
Target UU Perampasan Aset Selesai Desember 2026
Qodari mengatakan perkembangan pembahasan UU Perampasan Aset kini berada di DPR. Ia juga menyinggung target penyelesaian regulasi tersebut pada Desember 2026.
Target itu, menurut Qodari, sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati.
“Jadi bolanya sekarang ada di DPR dan saya membaca juga Ibu Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR mengatakan ada tenggat pada bulan Desember tahun ini harus selesai,” tuturnya.