- Kolase Antara & Gemini
Kronologi Dukun Pengganda Uang Tipu Rp77 Juta Diganti Teh Kemasan, Berujung Ditangkap di Serang
Laporkan Dukun Pengganda Uang ke Polisi
Korban merasa dirinya telah ditipu oleh BS. Hal ini membuat M melaporkan kejadian ini kepada Polsek Walantaka pada 31 Juli 2026.
Satreskrim Polsek Walantaka yang langsung dinahkodai oleh Ipda Wildan menangkap BS di tempat persembunyiannya, tepatnya di sekitar Perumahan Graha Rinjani.
"Dari hasil pengembangan ke sebuah kontrakan pelaku di Pandeglang, polisi mengamankan total 27 koper, dua dus teh gelas, serta beberapa alat diduga digunakan untuk ppraktik klenik seperti keris, golok, dupa, tasbih, dan botol minyak," tuturnya.
Motif tersangka nekat menipu korban terungkap dari hasil pemeriksaan sementara. Kepada polisi, BS mengaku dirinya saat ini menjadi pengangguran sehingga menggunakan uang korban untuk kebutuhan sehari-harinya.
Selain itu, uang korban juga dibagikan kepada orang lain. Hal ini bertujuan agar tersangka bisa pamer.
"Dari hasil penyidikan, jumlah korban diperkirakan mencapai 10 orang, namun baru satu yang berani berbicara. Nominal uang yang diserahkan bervariasi, mulai Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah," tukasnya.
Tersangka BS potensi terjerat Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana. Dukun yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Terkini, polisi masih memburu S dan K. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan dalih uang yang diberikan kepada BS dapat digandakan berkali lipat.
(hap)