news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Massa aksi demonstrasi di depan PN Jaksel.
Sumber :
  • Istimewa

Massa Aksi Apresiasi Hakim PN Jaksel, Praperadilan Febrie Adriansyah Perkara Nomor 134 Ditolak

Massa mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan PN Jaksel mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Massa mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).

Dalam putusannya, hakim menolak keseluruhan dalil yang diajukan pihak pemohon, Febrie Adriansyah. Persidangan perkara tersebut kemudian ditutup sekitar pukul 19.20 WIB.

Putusan tersebut disambut positif oleh massa mahasiswa yang sejak sebelum pembacaan putusan menggelar aksi di depan PN Jaksel. Massa menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses peradilan harus berjalan berdasarkan hukum, objektivitas, dan independensi hakim.

Aksi mahasiswa merupakan bagian dari rangkaian pengawalan terhadap proses praperadilan Febrie Adriansyah. Sejak awal, massa mendatangi PN Jaksel untuk menyampaikan aspirasi agar hakim tetap independen serta tidak terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa berbagai spanduk tuntutan dan menggunakan mobil komando untuk menyampaikan aspirasi. Koordinator lapangan, Handersen, dalam orasinya menegaskan pentingnya menjaga independensi hakim dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif.

Ia menyampaikan bahwa hakim memiliki kewenangan dan kemandirian untuk memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses persidangan dan tidak melakukan intervensi terhadap lembaga peradilan.

“Kami mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Richard Edwin yang menolak permohonan praperadilan perkara Nomor 134. Ini menunjukkan bahwa hakim telah menjalankan kewenangannya secara objektif dan independen berdasarkan pertimbangan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau intervensi pihak mana pun,” tegas Handersen.

Menurutnya praperadilan tidak boleh diposisikan sebagai instrumen untuk menghentikan ataupun mengaburkan substansi proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa putusan tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, ia menyebut putusan hari ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Justru ini harus menjadi awal untuk membuka perkara secara terang-benderang. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral