news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi logo KPK..
Sumber :
  • Antara

KPK Rampungkan Kasus Suap Sekda Kuansing, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK merampungkan penyidikan Zulkarnain dan Ardiles dalam kasus suap Sekda Kuansing. Keduanya segera menjalani tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Keduanya kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menjalani tahap penuntutan.

Dua tersangka tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT MIC Ardiles (ARD). Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu Sdr. ZKN dan Sdr. ARD beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” kata Budi, Jumat (28/8/2026).

Berkas Perkara Dua Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah tim JPU KPK menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21 pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dengan rampungnya penyidikan dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU, perkara Zulkarnain dan Ardiles selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

Keduanya akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meski proses terhadap dua tersangka telah memasuki tahap penuntutan, KPK masih terus mendalami kasus tersebut. Lembaga antirasuah juga masih melakukan penyidikan terhadap satu tersangka lainnya, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tandas Budi.

Berawal dari Lelang Jabatan Sekda Kuansing

Kasus yang menjerat Zulkarnain bermula dari proses lelang jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada April 2025.

Saat itu, terdapat dua calon yang mengikuti proses promosi jabatan tersebut. Keduanya yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain.

Dalam proses tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman disebut meminta sejumlah syarat kepada calon yang ingin menduduki posisi strategis tersebut. Salah satunya berupa pemberian aset.

Dari dua calon yang mengikuti proses tersebut, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut.

Aset yang diminta berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, permintaan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.

“Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S,” kata Taufik, dikutip Kamis (2/7/2026).

Harga Land Cruiser Capai Rp2,55 Miliar

Mobil yang kemudian diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman tersebut memiliki nilai mencapai Rp2,55 miliar.

Zulkarnain membeli kendaraan itu melalui skema kredit dengan tenor selama lima tahun. Cicilan yang harus dibayarkan mencapai Rp46,5 juta setiap bulan.

“Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun,” jelas Taufik.

Namun, dalam proses pembelian kendaraan tersebut, Zulkarnain tidak menggunakan identitasnya sendiri untuk mengajukan kredit.

Menurut KPK, kondisi keuangan Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan kredit dengan nilai cicilan tersebut. Karena itu, identitas Ardiles yang merupakan Direktur Utama PT MIC digunakan dalam proses pengajuan kredit kendaraan.

“Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain yaitu ARD,” ungkap Taufik.

Setelah kendaraan tersebut diberikan kepada Suhardiman, Zulkarnain kemudian berhasil menduduki jabatan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam perkara ini, Zulkarnain dan Ardiles kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Kini, setelah penyidikan keduanya dinyatakan rampung dan berkas perkara telah P-21, proses hukum terhadap dua tersangka tersebut berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, penyidikan terhadap Suhardiman Amby masih terus dilakukan KPK untuk mendalami perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. (aha/nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral