- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Perlawanan Yaqut Ditolak, KPK Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji Sesuai Koridor Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon soal ditolaknya perlawanan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim soal tidak diterimanya perlawanan Yaqut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Putusan tersebut menguatkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dalam koridor hukum.
"Menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," kata Budi dikutip Jumat (28/8/2026).
Dalam agenda sidang berikutnya soal pembuktian, Budi memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan Majelis Hakim.
"KPK meyakini bahwa proses pembuktian di persidangan merupakan ruang untuk menguji secara objektif dan terbuka seluruh fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan," jelas dia.
"Karena itu, setiap alat bukti dan keterangan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara, termasuk peran dan perbuatan masing-masing terdakwa," sambungnya.
Oleh karena itu, ia menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya.(aha/raa)