news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Kuasa Hukum Febrie Nilai Ada Paradoks Prosedural Dalam Putusan Praperadilan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memberikan respon terkait putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memberikan respon terkait putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya.

Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menilai, bahwa dalam sidang itu hakim mengakui ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Namun justru menolak praperadilannya.

Sehingga ia menuturkan, bahwa kondisi ini merupakan sebuah paradoks prosedural.

"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada," katanya di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

"Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan. Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda," sambungnya.

Di sisi lain Firman mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti-bukti dugaan penyimpangan dalam memproses hukum kliennya. Bukti ini pun diperkuat dengan keterangan ahli yang dihadirkan.

Salah satu sorotannya yakni penetapan tersangka oleh penjabat yang tidak kompeten. Berdasarkan keterangan ahli bahwa Peraturan Jaksa (Perja) menjadi syarat yang secara limitatif harus diikuti secara operasional fungsional.

Terkecuali sambungnya, ada hal-hal lain yang mengakibatkan perja tidak dapat dilaksanakan.

"Satu sisi kami harus menghormati pertimbangan-pertimbangan hakim praperadilan ini, namun di sisi lain justru kami mempertanyakan ada semacam pertentangan antara pertimbangan dan judgementnya," jelas Firman.

Selain itu, hal lain yang menjadi sorotannya mengenai penggunaan pendekatan hukum lama dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah, sementara Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana.

“Kenapa masih menggunakan cara-cara lama menjastifikasi ya cara-cara lama yang justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHAP baru, dengan undang-undang penyesuaian pidana yang baru," ucapnya.

Firman juga menyinggung prinsip exclusionary rules dalam hukum pidana, yakni bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah semestinya tidak digunakan dalam proses hukum.

"Perolehan bukti yang ya ibaratnya dari pohon beracun menimbulkan apa menghasilkan buah yang beracun, maka ini kalau dalam sistem peradilan pidana ya ini tidak boleh digunakan, exclusionary rules ini," kata Firman.

Oleh karena itu, hal ini memperkuat ucapan kliennya terhadap kasusnya tersebut merupakan kriminalisasi.

"Sehingga wajar saja Pak Febri Ardiansyah mengatakan ini kalau formalitasnya saja bermasalah berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya. Ini bisa saja mengonfirmasi pernyataan beliau," tuturnya.

Meski demikian, ia mengaku menghormati segala putusan hakim praperadilan dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie Adriansyah mengenai langkah hukum berikutnya. (aha/ree)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral