Praperadilan Ditolak, Ini Respons Kubu Eks Jampidsus
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan hasil sidang praperadilan yang dilayangkan kubu eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sidang praperadilan yang dilayangkan kubu Febrie Adriansyah diputuskan ditolak oleh Hakim PN Jaksel hingga penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan tersangka sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 27 Agustus 2026.
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan, meskipun memiliki perbedaan pandangan dalam menilai kasus yang menjerat kliennya itu.
"Kami sebagai Tim Advokat dari Febrie Adriansyah menghormati putusan pengadilan, artinya menghormati putusan praperadilan yang sudah dibacakan tadi," kata Febri kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/7/2026).
Febri mengatakan pihaknya akan mempelajari secara rinci dari pertimbangan-pertimbangan dan putusan yang sudah disampaikan hakim secara terbuka.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan hakim.
"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," katanya.
Pihaknya menilai jika evaluasi penting dilakukan, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali kepada pihak lain, terkait dengan tidak dipenuhinya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa dan sejenisnya.
"Jadi ini ikhtiar terus-menerus yang perlu kita lakukan untuk bisa menjaga bersama proses hukum ini betul-betul, proses hukum pidana itu betul-betul menghormati prinsip-prinsip due process of law dan agar tidak ada praktik-praktik penyalahgunaan terhadap orang-orang atau warga negara begitu yang ditangani oleh institusi penegak hukum," kata Febri.
"Jadi poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan," tambahnya.
Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa setelah sidang praperadilan tersebut tim hukum seger bertemu dengan kliennya untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah selanjutnya.
Load more