news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman.
Sumber :
  • UN Photo

Tanggapi Sidang Banding Perkara Nadiem Makarim, Eks Jaksa Agung RI Marzuki Darusman: Penuntutan Perlu Hati-hati, Teliti dan Cermat

Eks Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1999–2001, Marzuki Darusman, menanggapi kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvaonenews.com – Eks Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1999–2001, Marzuki Darusman, menanggapi kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (MendikbudristekNadiem Makarim.

Marzuki saat menghadiri sidang banding perkara pengadaan Chromebook mengatakan bahwa Kejaksaan Agung perlu hati-hati, teliti, cermat dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan suatu kasus.

Tak hanya itu, perlu juga adanya keberanian kuat dalam melakukan koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab etik lembaga penegak hukum apabila memang ada kekeliruan.

“Penegak hukum harus bersedia mengevaluasi penuntutan ketika proses pengadilan membuka fakta yang berbeda dari asumsi awal,” ujar Marzuki dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Pandangan Marzuki ini didapat usai mendengarkan dari kesaksian Ahli Akuntansi Forensik, Dr. Mohamad Mahsun, yang dihadirkan dalam persidangan banding perkara pengadaan Chromebook Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Mahsun menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara ini menggunakan pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi tanpa riset dan justifikasi yang memadai mengenai alasan tidak digunakannya harga pasar sebagai acuan utama untuk menentukan harga wajar.

"Semestinya ketika hasil audit penghitungan kerugian negara itu ternyata menggunakan metodologi yang tidak kuat, maka informasi yang dihasilkan dari audit itu tidak bisa digunakan untuk dasar pengambilan keputusan. Saya berbicara atas nama metodologi keilmuan," kata Mahsun.

Mahsun menjelaskan, ketika kerugian negara dihitung dengan metode selisih harga, auditor harus terlebih dahulu menentukan harga wajar secara objektif.

Berdasarkan International Valuation Standards (IVS), prioritas pertama adalah pendekatan harga pasar, disusul pendekatan berbasis biaya dan pendekatan berbasis pendapatan.

Penggunaan pendekatan biaya mensyaratkan pembuktian bahwa pasar tidak aktif atau tidak memadai untuk dijadikan acuan.

"Yang direkomendasikan oleh standar valuasi internasional itu nomor satu adalah harga pasar. Kenapa? Karena harga pasar itu mencerminkan fakta, sementara metode berbasis biaya itu merekonstruksi fakta," jelas Mahsun.

Dia menegaskan, penghitungan kerugian negara harus menghasilkan angka yang 'nyata dan pasti' sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Karena itu, pemilihan metode audit bukan persoalan teknis semata, melainkan menentukan apakah informasi yang dihasilkan dapat diandalkan untuk mendukung suatu keputusan hukum.

Mahsun juga menerangkan bahwa metode kerugian total atau total loss hanya dapat diterapkan pada transaksi fiktif, ketika barang tidak ada dan manfaat sama sekali tidak diterima.

“Jadi apabila barang tersedia dan masih memiliki manfaat, sekecil apapun nilainya, penghitungan tidak dapat serta-merta menggunakan total loss,” tuturnya.

Sementara itu, Nadiem berharap bahwa majelis hakim banding perlu menilai seluruh bukti secara objektif dan berani mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama apabila tidak ditopang fakta persidangan.

"Kita ingin sekali hakim yang mengikuti hati nurani, yang punya keberanian untuk melakukan yang sudah jelas hitam putih, fakta pengadilan tidak ada abu-abunya lagi," pungkas Nadiem.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral