Ahli yang Dihadirkan Febrie Adriansyah Sebut Sprindik Cacat Hukum
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu ahli yang dihadirkan oleh Febrie Adriansyah yakni Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditangani oleh pe jawab yang berwenang melanggar aturan.
Hal ini diungkapkan Rasji saat menjawab pertanyaan pertanyaan pengacara Febrie, Febri Diansyah terkait dengan penandatangan sprindik yang berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 soal Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
"Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur (Penyidikan), maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Ia juga turut menyebut Undang-Undang yang mengatur soal kewenangan setiap pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Ia menuturkan, bahwa Direktur Penyidikan memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pelaksana.
Namun, jika adanya pejabat yang diluar kewenangannya dapat dikatagorikan dengan penyalahgunaan wewenang.
"Dan akhirnya dia karena kewenangan-kewenangan pelaksanaan, maka dia (Direktur Penyidikan) bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, bahwa pejabat administrasi hanya dapat menjalankan kewenangan apabila terdapat dasar hukum yang mengaturnya.
Jika memang tidak memiliki kewenangan itu, tidak boleh bertindak.
"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," ungkapnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Rasji menegaskan, Peraturan Jaksa Agung tetap mempunyai kekuatan mengikat meskipun penerapannya berada di lingkungan internal Kejaksaan Agung.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.
"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung," ujarnya.
Meski begitu, jika penerbitan sprindik yang tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung, termasuk apabila tidak ditandatangani pejabat yang berwenang, dapat membuat surat tersebut kehilangan kekuatan hukum.(aha/raa)
Load more